Sat Narkoba Polres Karawang Ungkap 30 Kasus, 36 Tersangka, Selamatkan 20.000 Jiwa

Sebanyak 30 kasus berhasil diungkap dengan 36 orang tersangka, yang mencakup jaringan pengedar, kurir, hingga bandar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang

Karawang, sinerginkri — Satuan Narkoba Polres Karawang mencatat capaian luar biasa dalam penindakan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang pada periode Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 30 kasus berhasil diungkap dengan 36 orang tersangka, yang mencakup jaringan pengedar, kurir, hingga bandar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.

Rincian Kasus & Barang Bukti

A. Perkara Narkotika — 18 Perkara, 24 Tersangka.jenis Narkoba Jumlah Perkara Tersangka Barang Bukti Disita
Sabu 14 17 —
Tembakau Sintetis 2 2 127,71 gram
Ganja 2 2 268,10 gram
(Barang bukti tambahan) — — Sabu: 10,74 gram

Dua orang tersangka masih dalam pengejaran (DPO).

Perkara Obat Keras Terlarang — 12 Kasus, 12 Tersangka
jenis Obat Jumlah Barang Bukti
Tramadol 47.197 butir
Obat jenis lain 25.650 butir
Obat jenis lain 7.277 butir
TOTAL 80.124 butir

Modus Operandi

Pelaku menggunakan berbagai alasan, termasuk berdalih untuk pengobatan. Modus yang paling dominan adalah transaksi tanpa tatap muka: pelaku meninggalkan barang di lokasi rahasia, pembeli mengambilnya sendiri setelah melakukan pembayaran. Polisi menyebut metode ini semakin sulit dilacak namun tetap berhasil dibongkar.

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Pidana
Narkotika Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU Narkotika 5 – 20 tahun penjara
Ganja Pasal terkait UU Narkotika 4 – 12 tahun penjara
Obat Keras Terlarang Pasal 435 & 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 5 – 15 tahun penjara

Kepala Sat Narkoba Polres Karawang menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak tergiur dalih “untuk pengobatan”, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)