Sumsel  

Diduga Pengadaan Buku Fiktif Tidak Sesuai Juknis Dana BOSP Senilai Rp1,16 Miliar di Dinas Pendidikan Kota Palembang, K MAKI Geram

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada lima satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang

Palembang, sinerginkri – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) memberikan sorotan tajam dan mendesak adanya pengusutan tuntas terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada lima satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Berdasarkan hasil telaah hukum dan audit BPK RI, ditemukan adanya pelanggaran aturan yang masif dalam pengadaan buku perpustakaan yang menggerus keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Koordinator K MAKI mengatakan ,” berdasaran penelusan di LHP BPK RI tersebut ada catatan dugaan pelanggaran regulasi yang sangat kasat mata. Lima satuan pendidikan (yang meliputi SDN 106, SDN 134, SMPN 3, SMPN 25, dan SMPN 53) terbukti memborong buku di luar daftar resmi yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui laman resmi yang ditentukan,” kata Boni Belitong, Selasa (18/8/2026)

“Dari total realisasi pembelian buku perpustakaan sebesar Rp1.273.075.500,00, tercatat ada Rp1.160.086.500,00 yang dibelanjakan secara melawan hukum dan menabrak juknis. “Secara nominal persentase 10% anggaran perpustakaan seolah-olah terpenuhi, tetapi substansi peruntukannya cacat hukum. Ini modus klasik mengakali anggaran yang mencederai mutu pendidikan dan akuntabilitas keuangan,” tegas Koordinator K MAKI.

K MAKI menilai pelanggaran ini melibatkan unsur kelalaian dan ketidakpatuhan hukum di tiga level penanggung jawab utama:
• Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Dinilai lemah dalam aspek pengawasan dan pengendalian (lack of supervision) terhadap pemanfaatan Dana BOSP di bawah koordinasinya.
• Kepala Sekolah (SDN 106, 134, SMPN 3, 25, & 53), Gagal memenuhi kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara secara akuntabel. K MAKI menegaskan bahwa alasan “ketidaktahuan” atau “perencanaan mendahului juknis” tidak bisa dijadikan pembenar untuk menghapus tanggung jawab administratif maupun hukum.
• Bendahara BOS Satuan Pendidikan, Dinilai mengabaikan standar kecermatan profesional karena meloloskan verifikasi dokumen dan transaksi pembayaran yang jelas-jelas melanggar ketentuan.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, terjadi pembebanan dan kebocoran keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.16 miliar secara hukum keuangan negara, tindakan ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan ketekoran kas yang wajib segera dipulihkan.

Kemudian, “Meskipun Wali Kota Palembang telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK RI melalui mekanisme administratif korektif, K MAKI menegaskan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera,K MAKI akan terus mengawal proses pemulihan kerugian keuangan negara ini dan siap melangkah ke jalur hukum yang lebih tegas apabila rekomendasi BPK RI tidak diselesaikan secara transparan,” tegas Boni Belitong. (*)

Sumber : BPK RI 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)