Kontraktor PUPR Keluhkan Inspektorat Kota Palembang yang Dinilai Sepihak

Kepala Inspektorat Kota Palembang (foto Istimewah)

Palembang, sinerginkri.com Inspektorat kota Palembang gencar menagih uang pengembalian kerugian negara kepada kontraktor rekanan PUPR ucap kontraktor N jasa rekanan Pemkot Palembang. (25/1)

“Kami ni ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dengan tagihan inspektorat kepada kami atas perintah BPK”, ucap kontraktor N yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Kami sudah mengeluarkan uang beli proyek dan biaya admin lebih dari 25% dari nilai kontrak belum lagi untu membayar PPN dan PPH”, lanjutnya.

“Kalau kami juga harus mengembalikan uang negara atas pekerjaan tidak sesuai speks kami tidak punya uang lagi”, jelas kontraktor itu.

“Kami tidak mau mengurangi volume dan speks kontrak kalau setoran tidak terlalu besar atau di bawah 25%”, lanjutnya.

“Kalau tidak setor 25% kami tidak akan dapat pekerjaan dan tidak dapat mencairkan dana kontrak kami”, kata kontraktor itu.

“Tolonglah inspektorat tagih juga kepada orang Dinas yang terima uang kami minimal bagi dua kerugian negara”, pinta kontraktor itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)